STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMETAAN HUTAN MANGROVE
DI PAGATAN BESAR KABUPATEN TANAH LAUT
STRATEGY AND MANGROVE FOREST MAPPING POLICY
IN PAGATAN BESAR, TANAH LAUT DISTRICT
Yulmaela Matu .P
Program Studi Ilmu
Kelautan, Fakultas Perikanan dan Kelautan,
Universitas Lambung
Mangkurat (ULM)
Jl. A. Yani Km 36,
Kampus ULM Banjarbaru
Abstrak
Hutan mangrove sering disebut hutan payau atau populer
dengan sebutan hutan bakau. Disebut hutan payau, karena hutan ini tumbuh di
atas substrat (media tumbuh) yang digenangi campuran air laut dan juga air
tawar. Perpaduan keduanya menjadikan air di daerah tersebut menjadi
payau. Disebut hutan bakau, karena orang sering mengenali dengan
keberadaan spesies bakau (Rhizopora sp) yang dominan. Hutan mangrove
tumbuh di sepanjang pesisir pantai, muara sungai, bahkan ada yang tumbuh di
rawa gambut. Komunitas dan pertumbuhan hutan ini dipengaruhi oleh beberapa
faktor alam, misalnya tipe tanah, salinitas dan pasang surut serta hempasan
gelombang. Melihat dari semakin banyaknya aktivitas-aktivitas manusia dan
degradasi dari alam itu sendiri, maka disusun rencana strategi dan kebiijakan
pada hutan mangrove adalah bentuk upaya demi melestarikan dan memanfaatkan
keberadaan ekosistem mangrove agar bisa di kelola secara berkelanjutan.
Abstract
Mangrove forests are often called brackish forests or
popularly known as mangrove forests. It is called brackish forest, because this
forest grows on the substrate (growing media) which is inundated with a mixture
of sea water and freshwater. The combination of both makes the water in the
area become brackish. Called mangrove forests, because people often recognize
the presence of dominant mangrove species (Rhizopora
sp). Mangrove forests grow along the coast, river estuaries, and some even
grow in peat swamps. This community and forest growth are influenced by several
natural factors, such as soil types, salinity and tides and waves. Seeing from
the increasing number of human activities and degradation from nature itself, a
strategic plan and policy on mangrove forest is a form of effort to preserve
and utilize the existence of mangrove ecosystems so that they can be managed
sustainably.
PENDAHULUAN
Rencana Strategis adalah di bentuk dari Visi,
Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak di capai dalam kurun
waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga,
disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.
Mangrove
merupakan sumber daya alam yang sangat penting dalam mengelola kualitas
lingkungan muara sebagai habitat berbagai jenis biota laut. Sifat mangrove yang
sangat rentan terhadap perubahan lingkungan, mudah rusak dan kondisinya sulit
untuk dipulihkan, menuntut kehati-hatian dalam pengelolaannya. Pengelolaan
mangrove perlu mempertimbangkan aspek fisik dan non fisik mengingat ekosistem
mangrove memberikan manfaat bagi kehidupan sosial ekonomi dan budaya
masyarakat. Pengelolaan hutan mangrove tidak terlepas dari pelibatan
masyarakat. Tidak dipungkiri terdapat masyarakat yang tergantung pada
keberadaan mangrove untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang hidup di
sekitar mangrove memanfaatkan ikan, udang, kepiting dan kayu bakar yang
tersedia.
Pemanfaatan
mangrove secara tradisional oleh masyarakat lokal dengan menerapkan kearifan
lokal menjadi terganggu tatkala ada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
lahan mangrove seperti untuk pengembangan tambak/ perikanan skala besar,
pariwisata, pemukiman (khususnya pemukiman mewah), dan kegiatan pertambang an
minyak . Terg ang g unya ekosistem mangrove yang disebabkan oleh proses
ekstraksi hutan mangrove menyebabkan laju kerusakan mangrove menjadi jauh lebih
cepat dibandingkan dengan kemampuan mangrove untuk memulihkan dirinya sendiri.
Pemerintah
daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan mangrove. Pemerintah
daerah berwenang dalam mengeluarkan ijinijin yang berada di wilayah mangrove
seperti ijin pembangunan tambak, pengembangan pariwisata, dan pengembangan
pemukiman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
bahwa mangrove merupakan suatu ekosistem hutan, maka pemerintah bertanggung jawab
untuk mengelola mangrove berdasarkan asas manfaat dan lestari, kerakyatan,
keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Kebijakan yang diambil oleh
pemerintah daerah dalam pengelolaan mangrove akan memengaruhi kelestarian dan
keberadaan hutan mangrove. Oleh karena itu, penting untuk diketahui apakah di
dalam pengambilan kebijakan pengelolaan telah memperhatikan Rencata Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan diterapkannya aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Seringkali
keputusan untuk mengkonversi kawasan mangrove dihasilkan karena kegagalan di
dalam mengkuantifikasi manfaat intangible dari mangrove.
Pengelolaan mangrove di Indonesia saat ini masih belum
mempertimbangkan kererlibatan masyarakat sekitar terutama masyarakat pemanfaat
mangrove untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Perencanaan dan pola pengelolaan
yang selama ini digunakan pemerintah cenderung bersifat dari atas ke bawah (top
down). Selain itu, pengelolaan daerah pesisir oleh pemerintah cenderung lebih
menggunakan pendekatan pembangunan fasilitas fisik, seperti bangunan pemecah
ombak dibandingkan perhatian kepada kelestarian ekosistem mangrove.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif berdasarkan pengamatan
lapangan dan wawancara terhadap stakeholder
yang terkait pemanfaatan dan pengelolaan ekosistem mangrove di desa Pagatan
Besar Kabupaten Tanah Laut.

Gambar 1. Lokasi
Penelitian
PEMBAHASAN
A.
Strategi
dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove
· Visi dan Misi
Visi
pengelolaan wilayah pesisir di Desa Pagatan Besar adalah Sumberdaya pesisir dan
laut dikelola secara terencana dan terpadu dalam rangka meningkatkan kekuatan
ekonomi, sosial, budaya, dan hankam dengan mengupayakan fungsi ekologis dan
fungsi sosial yang seimbang dan tetap terkendali.
Sedangkan misi
yang ditetapkan dalam rangka pengelolaan kawasan pesisir antara lain:
a. Pembangunan
nasional, yaitu: terwujudnya peningkatan kualitas hidup masyarakat pesisir
serta potensi sosial budaya setempat yang menjadi kekuatan bagi pembangunan
berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.
b. Konservasi
ekologis, yaitu: terjaganya fungsi dan proses ekologis serta konservasi alam
dan ekosistem wilayah pesisir dan laut, melalui upaya perlindungan dan
rehabilitasi guna mencapai pembangunan berkelanjutan.
c. Pembangunan
ekonomi, yaitu: terwujudnya peningkatan dan keterpaduan pendayagunaan potensi
sumberdaya alam wilayah pesisir untuk kegiatan yang menunjang laju perekonomian
masyarakat maupun peningkatan PAD.
d. Pembangunan
Administrasi, yaitu: terwujudnya pola integrasi dan koordinasi dalam
perencanaan, perizinan, dan pengawasan kegiatan pembangunan dari semua pihak
yang berkepentingan dan terjaganya keamanan sehingga pembangunan dapat berjalan
selaras, serasi dan seimbang.
· Kebijakan yang terkait
dengan Pengelolaan Hutan Mangrove
Pada kondisi
tekanan penduduk yang tidak begitu padat, kawasan mangrove seringkali
dilindungi oleh hukum adat. Namun pada kondisi tekanan penduduk semakin
meningkat, sehingga terjadi peningkatan permintaan sumberdaya seringkali hukum
adat terkesampingkan oleh insentif ekonomi jangka pendek. Oleh karenanya
pemerintah merespon dengan mengeluarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)
serta beberapa peraturan dalam berbagai tingkat yang terkait dengan pengelolaan
mangrove. Peraturan yang paling relevan diantaranya terkait dengan aturan
mengenai kebijakan jalur hijau serta sistem areal perlindungan.
· Isu-isu terkait yang
dengan pengelolaan hutan mangrove
Isu-isu terkait
pengelolaan kawasan hutan mangrove di Desa Pagatan Besar adalah sebagai berikut
:
1. Lemahnya
dukungan publik
2. Pengembangan
sarana dan prasarana
3. Degradasi
lingkungan
Ikhtisar dampak kegiatan
manusia pada ekosistem mangrove (Bengen, 2000) :

Analisis SWOT (Strength,
Weakness, Opportunity and Threat)
Berdasarkan
permasalahan diatas, maka dapat ditentukan matriks analisis SWOT untuk pengelolaan
hutan mangrove adalah sebagai berikut:

Analisis Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Rumusan tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, target dan indikator pengelolaan hutan mangrove di
Desa Pagatan besar Kabupaten Tanah Laut, dijabarkan dalam bentuk tabel dibawah
ini :
|
Permasalahan
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Strategis
|
Arah
Kebijakan
|
Target
|
Indikator
|
|
Dukungan publik lemah
|
Meningkatkan peran serta masyarakat
|
Meningkatnya kapasitas lembaga masyarakat dalam
pengelolaan hutan mangrove
|
Mengembangkan dan menguatkan lembaga-lembaga lokal
dalam pengelolaan hutan mangrove
|
Memberikan wewenang yang lebih luas bagi lembaga lokal
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan mangrove
|
Jumlah dan kualitas lembaga lokal yang bergiat dalam pengelolaan
hutan mangrove meningkat
|
Jumlah dan kemampuan lembaga yang mengelola dan peduli
terhadap pengelolaan hutan mangrove meningkat
|
|
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
kawasan pesisir
|
Meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap sumberdaya
alam
|
Mengembangkan pola kemitraan antara pemerintah, LSM dan
stakeholder lainnya dalam mengembangkan program-program wilayah konservasi
|
Kemampuan dan kemandirian pengelolaan partisipatif
masyarakat semakin meningkat
|
Peran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola
kawasan konservasi meningkat
|
||
|
Pengembangan sarana dan prasarana
sosial, ekonomi dan Hankam
|
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan
prasarana dalam rangka pengembangan Pagatan Besar
|
Meningkatnya pelayanan secara sarana dan prasarana sosial,
ekonomi dan Hankam
|
Membangun sarana dan prasarana sosial, ekonomi dan
Hankam sesuai dengan kebutuhan pengelolaan hutan mangrove
|
Memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana sosial,
ekonomi dan Hankam di pengelolaan hutan mangrove
|
Tahun 2025 pengelolaan hutan mangrove secara menyeluruh telah
terpenuhi sarana dan prasarana sosial,
ekonomi dan hankam sesuai dengan kebutuhan
|
Rasio jumlah sarana dan prasarana sosial, ekonomi dan hankam terhadap
jumlah penduduk atau jangkauan pengelolaan hutan mangrove
Tingkat pemanfaatan sarana dan prasarana
|
|
Mengembangkan program pemeliharaan dan perawatan sara
dan prasarana social, ekonomi dan Hankam yang telah dibangun
|
Melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya dalam
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sosial, ekonomi dan hankam
yang telah dibangun Pulau Karajaan
|
Tahun 2025 seluruh prasarana yang dibangun dapat dikelola dan
dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan
|
||||
|
Degradasi lingkungan, dan
ekosistem
|
Meningkatkan kelestarian habitat dan ekosistem mangrove
|
Terwujudnya peningkatan pemahaman dan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove
|
Mengembangkan dan meningkatkan program pelestarian
ekosistem berbasis masyarakat
|
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
hutan mangrove
|
Tahun 2023 terjadi peningkatan SDA
|
Jumlah dan luas kawasan hutan mangrove
|
Strategi Kebijakan Pengelolaan Mangrove
Strategi
kebijakan pengelolaan mangrove bertujuan untuk pengawasan dan pengendalian
pengelolaan mangrove agar dapat berkelanjutan (sustainable). UU No.27 Tahun
2007 memberikan beberapa tujuan pengawasan dan pengendalian pengelolaan kawasan
pesisir dan pulau-pulau kecil, antara lain:
a.
Untuk menjamin
terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
terpadu dan berkelanjutan.
b.
Untuk mengetahui adanya
penyimpangan pelaksanaan dari rencana strategis, rencana zonasi, rencana
pengelolaan, serta bagaimana implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan
kualitas ekosistem pesisir.
c.
Untuk mendorong agar
pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan
rencana pengelolaan wilayah pesisirnya.
d.
Untuk menegakkan hukum
yang dilaksanakan dengan memberikan sanksi terhadap pelanggar yang berupa
sanksi administrasi, sanksi perdata, dan/atau sanksi pidana.

Gambar 2. Kerangka
perumusan kebijakan mangrove yang sesuai
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Kerusakan mangrove hampir 50 %
disebabkan oleh konversi lahan, dari hutan mangrove beralih ke permukiman dan
perdagangan. Penyebab lain kerusakan mangrove adalah penebangan liar dan
pemanfaatan sumberdaya oleh masyarakat sekitar yang tidak terkendali.
SARAN
Lebih sering melakukan
sosialisasi tentang pentingnya hutan mangrove dan cara memanfaatkan dengan baik
dan berkelanjutan. Pemetaan daerah-daerah khusus konservasi pantai sebagai
langkah untuk memfokuskan pengelolaan mangrove yang berbasis konservasi pantai.
DAFTAR PUSTAKA
Bengen, D.G. 2000. Pedoman Teknis Pengenalan dan
Pengelolaan EkosistemMangrove. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan.
Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Huda, Nurul. 2008. Strategi Kebijakan Pengelolaan
Mangrove Berkelanjutan di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.
Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.
Komentar
Posting Komentar